Friday 18 May 2012

Bentuk Kepemilikan Usaha dan Undang-Undang yang Mengaturnya


Bentuk Kepemilikan Usaha Di Indonesia
Ada lima bentuk kepemilikan usaha di Indonesia dan dalam penentuannya diperlukan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu bidang bisnis yang akan dilakukan merupakan bidang manufaktur atau jasa, jumlah modal yang harus tersedia, pihak – pihak lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan usaha tersebut, dan lain-lain. Kelima bentuk kepemilikan usaha di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.        Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh modal perusahaannya dimiliki oleh pemerintah seperti yang dijelaskan pada UU RI nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. BUMN  terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
ü  Perusahaan Jawatan (Perjan), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 6 Tahun 2000, adalah salah satu BUMN yang modalnya berasal dari Negara dan penetapannya melalui APBN. Perusahaan ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan. Akan tetapi, saat ini sudah tidak terdapat lagi perusahaan jawatan karena besarnya biaya untuk memelihara perusahaan tersebut. Kegagalan dari Perusahaan Jawatan ini memicu munculnya Perusahaan Umum (Perum).
Beberapa perusahaan yang termasuk dalam PERJAN adalah Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS Kariadi, dll.
ü  Perusahaan Umum (Perum), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 13 Tahun 1998, adalah suatu perusahaan negara yang tujuannya selain melayani kepentingan umum tetapi mencari keuntungan juga. Keuntungan yang didapat digunakan untuk mengisi kas negara dan telah diatur dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah RI nomor 13 Tahun 1998 Bab I pasal 2 ayat 1. Selain Perjan, ternyata Perum juga tetap merugi dan akhirnya Pemerinatah menjual sebagian sahamnya ke publik (go public). Setelah sebagian saham terjual, Perjan berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Beberapa contoh Perusahaan Umum adalah Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, Perum Balai Pustaka, dan lain-lain.
ü  Perusahaan Perseroan (Persero), diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 12 Tahun 1998, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Beberapa contoh Perusahaan Perseroan adalah PT BNI Tbk, PT Kimia Farma TBK, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Garuda Indonesia Airways, dll.
b.        Badan Usaha Milik Swasta Nasional (BUMS Nasional), adalah salah satu badan usaha yang didirikan oleh swasta dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Badan usaha ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
ü  Usaha perseorangan adalah suatu bentuk usaha pribadi yang menanggung resiko secara pribadi dan mencakup Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan diatur dalam UU RI nomor 20 Tahun 2008. Modalnya berasal dari pribadi dan seluruh keuntungan yang diperoleh dari usaha ini menjadi hak pemilik. Kelemahan dari usaha jenis ini adalah kemampuan managerial si pemilik terbatas.
ü  Persekutuan Firma, yang diatur dalam Pasal 16-35 KUHD, merupakan persekutuan yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan. Persekutuan ini mempunyai umur yang terbatas, tanggung jawab tak terbatas karena pimpinan dipegang oleh lebih dari seorang, dan terdapat penanaman modal beku.
ü  Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didalamnya melibatkan lebih dari satu orang pengusaha dan semua hal yang berkaitan dengan persekutuan ini diatur dalam Pasal 19-21 KUHD. Persekutuan ini didirikan melalui suatu perjanjian secara tertulis atau lisan sama seperti Firma (Fa). Perjanjian ini nantinya didaftarkan dan diumumkan. Kelebihan dari persekutuan ini modal yang dikumpulkan lebih besar dan kemampuan manajemennya lebih besar. Akan tetapi, kelangsungan hidupnya tidak menentu dan sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
ü  Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Setiap pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Modal dari perseroan terbatas selain berasal dari saham juga dari obligasi. Pemegang saham di suatu Perseroran Terbatas adalah minimal dua pemegang saham dan aturan-aturan lain mengenai Perseroan Terbatas ini diatur dalam UU RI nomor 40 Tahun 2007.
Dalam pembentukkannya, PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh seorang notaris yang didalamnya tercantum nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Setelah itu, akta tersebut  nantinya akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Perseroan Terbatas ada tiga macam yaitu Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk) yang merupakan PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat secara publik, Perseroan Terbatas Tertutup (Ttp) yang merupakan PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya kerabat dan keluarga, Perseroan Terbatas Kosong yang perseroan sudah mengantongi ijin usaha tetapi setelah itu tidak ada kegiatan dari perseroan ini. Keuntungan dari PT adalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, dan efisiensi manajemen. Kelemahan dari PT adalah kerumitan perizinan dan organisasi.
c.         Badan Usaha Milik Swasta Multinasional (BUMS Multinasional)/ Badan Usaha Milik Swasta Asing (BUMS Asing), adalah salah satu badan usaha yang didirikan oleh swasta dan modal pendiriannya berasal dari penanam modal asing seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. BUMS seperti ini hanya bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kebaikan dari badan usaha jenis ini adalah menambah devisa, kesempatan kerja, pajak, dan royalti. Akan tetapi, keuntungan yang didapat nantinya akan mengalir ke luar negeri dan dapat mengurangi kekuasaan ekonomi Negara.
d.        Badan Koperasi, adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Fungsi dan peran koperasi diatur dalam UU nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 dan prinsip koperasi diatur dalam UU nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5.
Jenis-jenis koperasi adalah koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
e.         Badan Yayasan, adalah suatu badan usaha tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan dan diatur dalam UU RI nomor 16 Tahun 2001 dan kemudian dilakukan perubahan sehingga saat ini badan yayasan diatur dalam UU RI nomor 28 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kekayaan yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha yayasan, merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.

1 comment:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    ReplyDelete